Acara Jaksa Sahabat Guru (21/09/2023) |
Sumenep - Hallo Sahabat KPP Sumenep, Selamat Pagi. Jaksa Sahabat Guru, Merupakan Apresiasi Kepada Pahlawan Tanpa Tanda Jasa. Tahun lalu, Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur bersama Komunitas Peduli Pendidikan (KPP) Sumenep, menggelar Jaksa Sahabat Guru.
Acara Jaksa Sahabat Guru tersebut digelar di Gedung Ki Hadjar Dewantatara Sumenep. Acara tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Agus Dwi Saputra, S.Sos.,M.Si dan di hadiri Kejari Sumenep, Trimo,S.H.,M.H. Kamis,(21/9/2023), Tahun lalu.
Program Jaksa Sahabat Guru, bagian dari ikhtiar dan Perlindungan Bagi Guru Dalam Menjalankan Tugasnya.
Itu tertuang di Pasal 14 ayat (1) UU Guru dan Dosen menegaskan bahwa Guru berhak: Memperoleh Penghasilan diatas kebutuhan hidup Minimum dan Jaminan Kesejahteraan Sosial, Mendapatkan Promosi dan Penghargaan Sesuai dengan Tugas dan Prestasi Kerja, Memperoleh Perlindungan Dalam Melaksanakan Tugas dan Hak atas kekayaan Intelektual, Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan Kompetensi,Memperoleh dan Memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan, Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan, Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas, Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi Profesi, Memiliki kesempatan untuk berperan dalam menentukan kebijakan Pendidikan, Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi dan /atau, Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Selanjutnya, Pasal 20 UU Guru dan Dosen bahwa Guru berkewajiban: Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran, tinggi Peraturan Perundang-undangan, Hukum, Kode Etik Guru, serta nIlai-nilai Agama dan Etika; dan Memelihara dan Memupuk Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
Dalam acara tersebut, Kajari menegaskan yang utama dalam setiap persoalan hukum ketika menimpa para guru. Maka harus dilakukan langkah-langkah humanis dan menemukan titik permasalahannya dimana, dan jalan keluarnya yang terpenting tercapai secara bersama-sama. Guru ini merupakan pekerjaan mulia, jika lantas kemudian ada guru yang dilaporkan murid atau wali muridnya hanya karena persoalan jewer di sekolah, tentu ini kelewatan. Makanya dengan kehadiran Jaksa Sahabat Guru tentu kami siap memberikan pemahaman hukum.(red). Simak Juga disini:https://youtu.be/ocy-ZIU7Yxg?si=iV4vQMd3sCblmGZ-